Jessica Divonis 20 Tahun, Otto: Dengan Tegas Saya Banding
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan dengan tegas untuk mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun, Kamis, 27 Oktober 2016.
"Setelah mendengar putusan majelis hakim tadi, terus terang kami prihatin dan kecewa, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara lengkap. Saya kecewa sekali dengan majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami," katanya.
Menurut Otto, putusan hakim ini sangat tidak adil dan berpihak dan sangat-sangat tidak ada keadilan. Karena itu, dengan tegas Otto menyatakan banding atas putusan hakim.
"Kami melihat ada lonceng kematian keadilan di ruang sidang ini. Karena itu, dengan tegas kami menyatakan banding," katanya.
Sebelumnya, Jessica menyatakan tidak menerima vonis hakim yang juga dianggap tidak adil dan berpihak. "Mengenai keputusan saya, saya menyerahkan kepada penasihat hukum saya," katanya.
Laporan: Bobby Agung/ Jakarta