Jessica: Keputusan Hakim Tak Adil dan Sangat Berpihak

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah dan memberi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Jessica mengatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada tim kuasa hukum. "Langkah selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Seperti diketahui,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Laporan: Bobby Agung / Jakarta

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024