Jessica: Keputusan Hakim Tak Adil dan Sangat Berpihak
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah dan memberi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Jessica mengatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada tim kuasa hukum. "Langkah selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom.
Laporan: Bobby Agung / Jakarta
(ren)