Jessica: Keputusan Hakim Tak Adil dan Sangat Berpihak

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonisnya bersalah dan memberi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman penjara dari majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

"Saya tidak terima dengan keputusan ini, karena tidak adil dan sangat berpihak," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Jessica mengatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada tim kuasa hukum. "Langkah selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," kata Jessica.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Seperti diketahui,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meningga dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Kisworo dan hakim anggota Partahi Hutapea dan Binsar Gultom.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Laporan: Bobby Agung / Jakarta

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

MA bakal segera mengadili peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2025