Divonis 20 Tahun, Ini Perbuatan yang Memberatkan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Dia dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Kisworo dalam putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, di antaranya, pertama, akibat perbuatan terdakwa, telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa adala perbuatan sadis," kata Kisworo.

Ketiga, terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah menyesali perbuatannya sendiri. "Dan keempat, terdakwa selama persidangan tidak mengakui perbuatannya sendiri," kata Kisworo.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Vonis yang dibacakan hakim itu, berimbang dengan hukuman penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, yakni 20 tahun kurungan penjara.

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024