Divonis 20 Tahun, Ini Perbuatan yang Memberatkan Jessica
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kisworo, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Dia dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Kisworo dalam putusannya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, di antaranya, pertama, akibat perbuatan terdakwa, telah menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
"Kedua, perbuatan yang dilakukan terdakwa adala perbuatan sadis," kata Kisworo.
Ketiga, terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak pernah menyesali perbuatannya sendiri. "Dan keempat, terdakwa selama persidangan tidak mengakui perbuatannya sendiri," kata Kisworo.
Vonis yang dibacakan hakim itu, berimbang dengan hukuman penjara yang dituntutkan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, yakni 20 tahun kurungan penjara.
(ren)