Hakim Yakin Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Hakim meyakini Jessica Kumala Wongso merupakan pihak yang paling mungkin untuk memasukan sianida kedalam kopi yang diminum oleh Wayan Mirna Salihin. Sianida didalam kopi tersebut yang kemudian menjadi penyebab kematian Mirna.
"Yang paling dominan memasukkan sianida kedalam kopi korban adalah terdakwa," kata Hakim Binsar Gultom dalam analisis yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Oleh karena itu hakim menyatakan Jessica bersalah membunuh Mirna. Dia lantas dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tim pengacara Jessica pun langsung mengajukan banding.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Jessica adalah pihak yang paling lama menguasai kopi es Vietnam yang diminum Mirna tersebut. Bahkan Hakim menyebut jika ada lalat yang hinggap di gelas kopi tersebut, Jessica pasti mengetahuinya.
Hakim juga menyebut bahwa perbuatan Jessica tersebut telah melalui sebuah perencanaan terlebih dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan hadirnya Jessica yang tiba di Kafe Olivier lebih dulu dibanding Mirna. Bahkan, Jessica memilih tempat yang tidak terpantau oleh kamera pengawas.
"Majelis menilai unsur dengan sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim.
(ren)