Pilkada DKI 2017

Ahok Ragu Layani Permintaan Konsultasi Plt Gubernur DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ragu mengabulkan permintaan pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono, jika dia ingin melakukan konsultasi dengannya terkait permasalahan di Pemerintah Provinsi DKI, saat Ahok sedang cuti.

Profil Dharma Pongrekun, Kandidat Pilkada Jakarta yang Memiliki Jawaban Mengejutkan Saat Debat

Menurut Ahok, Gubernur definitif lazimnya tak berkomunikasi dengan Plt Gubernur. Hal itu dimaksudkan supaya tak ada persepsi Gubernur DKI melakukan intervensi terhadap birokrasi yang sedang ia tinggalkan.

"Biasanya tuh sudah enggak ada urusan lagi (Gubernur definitif) dengan Plt," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Kamis, 27 Oktober 2016.

15.000 Anak Abah Diklaim Bakal Kawal Suara Pramono-Rano

Ahok berpandangan, aturan cuti kampanye petahana yang tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, juga memiliki maksud yang sama. Pemerintah tak ingin petahana mengintervensi pemerintahan.

"Maksud dari undang-undang kan begitu (kepala daerah definitif dan Plt kepala daerah tak berkomunikasi). Ya udah kita (betul-betul) keluar aja udah (dari Pemerintah Provinsi DKI)," ujar Ahok.

Usai Bertemu Anies, Pramono Pede Didukung 'Anak Abah' di Pilkada Jakarta

Lagipula, Ahok mengatakan, Soni yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, adalah orang yang sangat paham administrasi pemerintahan. Soni, yang juga pernah menjadi Plt Gubernur Sulawesi Utara, tak membutuhkan dirinya saat menjadi Plt Gubernur DKI.

"Kita enggak ada komunikasi. Dia bisa urus semua," ujar Ahok.

Sementara, Soni berpandangan dirinya boleh untuk sekadar berkonsultasi dengan Ahok. Menurutnya, tak ada peraturan perundang-undangan yang melarang. Konsultasi diperlukan demi kesinambungan program Pemerintah Provinsi DKI.

"Dalam hal-hal tertentu, meminta pendapat pejabat definitif tetap bisa dilakukan. Tidak ada larangan," ujar Soni.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya