Hakim: Kematian Mirna karena Ada Motif Sakit Hati
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Hakim menilai terdapat unsur sakit hati dalam pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada sidang perkara tersebut Jessica Kumala Wongso duduk sebagai terdakwa.
"Motif kematian korban karena ada unsur sakit hati atau dendam," kata Hakim Binsar Gultom saat membacakan analisis yuridis dalam babak vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 2016.
Hakim sempat menuturkan bahwa terdakwa Jessica merupakan sosok yang mengalami depresi pada kurun waktu tahun 2015. Hal tersebut ditunjukkan dengan berbagai insiden seperti pernah menabrak Panti Jompo hingga mencoba beberapa kali bunuh diri.
Bahkan, ketika saat dijenguk atasannya yang bernama Kristi di Rumah Sakit, Jessica sempat mengatakan bahwa dia tahu bagaimana caranya untuk membunuh orang.
Hakim lantas menyebut eskalasi emosi Jessica semakin meningkat, bahkan kini menyasar orang-orang dekatnya. Terutama orang-orang yang diharapkan Jessica bisa memberikannya pertolongan, namun justru tidak didapatnya.
Hal tersebut dibuktikan saat dia mengancam pacarnya yakni Patrick serta orang tua Patrick. Jessica juga disebut pernah mengancam Kristi yang merupakan atasannya.
"Fakta-fakta diatas jelas terlihat Jessica mengalami ketidakstabilan emosi berupa agresifitas," kata Hakim Binsar.
Mirna pun disebut menjadi sasaran emosional Jessica karena Mirna pernah meminta Jessica putus dengan Patrick. Padahal Jessica terobsesi dengan Patrick. Jessica juga tidak diundang oleh Mirna saat Mirna menikah dengan Arief.
Sakit hati Jessica juga timbul ketika dia makan malam bersama dengan Mirna dan suaminya, Arief Soemarko di Kelapa Gading akhir tahun 2015. Hakim menyebut Jessica sakit hati melihat kemesraan Mirna dan Arief, sementara dirinya tengah dalam keadaan hubungan yang tidak baik dengan pacar dan atasannya.
"Ingin melampiaskan kekesalannya kepada Mirna," kata Hakim.
(ren)