Hakim Tak Pakai Keterangan Salah Satu Saksi Ahli Jessica
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea, hari ini mengatakan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam persidangan harus dikesampingkan.
Diketahui, Mudzakkir merupakan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica. Partahi mengatakan keterangan Mudzakir yang harus dikesampingkan perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam keterangannya, Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai dengan Perkap tersebut.
"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolsian," kata Hakim Partahi dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Maka dari itu, Partahi dalam putusannya menyebut pernyataan Mudzakkir terkait hal tersebut tidak bisa diterima untuk menjadi pertimbangan hakim.
"Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Mudzakkir harus dikesampingkan yang meinta Perkap harus dipertimbangkan," kata dia lagi.
(ren)