Hakim Tak Pakai Keterangan Salah Satu Saksi Ahli Jessica

Jessica Kumala Wongso di depan majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea, hari ini mengatakan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam persidangan harus dikesampingkan.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Diketahui, Mudzakkir merupakan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica. Partahi mengatakan keterangan Mudzakir yang harus dikesampingkan perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai dengan Perkap tersebut.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolsian," kata Hakim Partahi dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Maka dari itu, Partahi dalam putusannya menyebut pernyataan Mudzakkir terkait hal tersebut tidak bisa diterima untuk menjadi pertimbangan hakim.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

"Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Mudzakkir harus dikesampingkan yang meinta Perkap harus dipertimbangkan," kata dia lagi.

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024