Hakim Tak Pakai Keterangan Salah Satu Saksi Ahli Jessica

Jessica Kumala Wongso di depan majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea, hari ini mengatakan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam persidangan harus dikesampingkan.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Diketahui, Mudzakkir merupakan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica. Partahi mengatakan keterangan Mudzakir yang harus dikesampingkan perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai dengan Perkap tersebut.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolsian," kata Hakim Partahi dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Maka dari itu, Partahi dalam putusannya menyebut pernyataan Mudzakkir terkait hal tersebut tidak bisa diterima untuk menjadi pertimbangan hakim.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

"Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Mudzakkir harus dikesampingkan yang meinta Perkap harus dipertimbangkan," kata dia lagi.

(ren)

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024