Digusur, Warga Luar Batang Gugat Pemprov DKI hingga Kapolri
- Twitter @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id – Sejumlah warga kawasan Pasar Ikan Luar Batang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara – yang menjadi korban penggusuran – mengajukan gugatan class action kepada beberapa pihak sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016. Class action ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, Wali kota Jakarta Utara, Panglima TNI serta Kapolri.
Gugatan tersebut dilaporkan menyusul adanya penggusuran paksa terhadap rumah tinggal mereka di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menjelang dimulainya sidang, para warga Pasar Ikan telah berada di ruang tungggu PN Jakarta Pusat. Hari ini agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pihak terkait.
"Untuk persiapan, teman-teman dan warga persiapkan mentalnya mungkin karena persidangan proses yang tidak sederhana," ujar Pengacara publik warga Pasar Ikan dari LBH Jakarta, Mathew Michell .
Hari ini sendiri, warga Pasar Ikan yang datang di PN Pusat sekitar hampir 100 orang. Karena jadwal persidangan yang agak molor, mereka hanya bisa menunggu di lantai ruang tunggu sembari menonton sidang Jessica.
(ren)