Ada 377 Lembar Putusan Vonis Jessica Kumala Wongso
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kisworo, Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengungkapkan ada ratusan lembar putusan yang sudah disiapkan sebelum memvonis Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim tidak membacakan semua lembar itu.
"Ada 377 lembar (putusan yang disusun)," kata Kisworo dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.
Karena banyaknya lembar putusan yang mereka susun, Hakim Ketua Kisworo menawarkan pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak pengacara Jessica untuk tidak membacakan perihal keterangan saksi dan ahli yang mereka tuangkan dalam lembar putusan yang mereka susun itu.
"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" tanya Hakim Kisworo pada kedua belah pihak.
Mendengarkan pernyataan Hakim Kisworo itu, lantas kedua belah pihak menyetujuinya. Baik pihak JPU maupun pihak Jessica tidak keberatan atas usulan majelis hakim itu.
"Kami tidak keberatan," kata JPU dan tim pengacara Jessica.
(ren)