Perang Akhir Persidangan Jessica Saat Replik dan Duplik
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kasus kematian Wayan Mirna Salihin perhatian publik sejak Januari 2016. Jessica Kumala Wongso, dalam pembelaannya sebagai permintaan, sudah menegaskan tidak membunuh Mirna. Hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016, Majelis Hakim akan memberikan vonis terhadap Jessica.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maylany menyebutkan, tim hukum Jessica Kumala Wongso, kerap melakukan drama seperti kliennya dalam persidangan. Terdakwa juga kerap kerap terlihat dalam persidangan, salah satunya fasilitas sel tahanan yang sangat mengkhawatirkan saat ditahan di Polda Metro Jaya. Ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atas Jessica pada Senin, 17 Oktober 2016.
Ini adalah point replik dari jaksa:
- Tim kuasa hukum disebut menampilkan pertunjukan teaterikal atau drama kepada publik
- Mempertanyakan apakah tangis Jessica pada awal pembancaan pledoi merupakan pertanyaan terhadap kematian Mirna/kesedihan atas nasib yang menimpa dirinya saat ini.
- Keluhan Jessica tentang tekanan yang diterima sewaktu menjalankan rekontruksi kejadian di Kafe Olivier tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Video rekaman Closed Circuit (CCTV) Closed Television (CCTV) yang didapat dari tim hukum Oli sah Jessica Kumala Wongso tidak.
- Menyebut Jessica pernyataan terkaitnya mengenai fasilitas di tahanan.
- Angka 5 gram sianida berdasarkan membuktikan dari ahli Nursamran Subandi.
- Meminta hakim menolak semua pledoi dari pandangan hukum/ Jessica (4.000 halaman). Jaksa menilai pledoi yang disusun pihak-pihak Jessica tak punya dasar yuridis kuat untuk menggugurkan persiapan yang direncanakan.
- Meminta hakim agar menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya (20 tahun penjara).
Pada sidang ke-31 Kamis, 20 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso menjawab replik jaksa pada sidang dengan agenda duplik. Jessica membacakan duplik yang ia buat sendiri. Penasihat hukum Jessica juga membacakan duplik yang mereka susun sendiri.Jessica Kumala Wongso menjawab replik jaksa pada sidang dengan agenda duplik. Jessica membacakan duplik yang ia buat sendiri. Penasihat hukum Jessica juga membacakan duplik yang mereka susun sendiri.
Ini poin duplikat Jessica:
- Jessica mengaku tak kuasa memahami pikiran ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhnya saat membacakan replik.
- Jessica mengungkapkan mengenai pertemuan Suami Mirna, Arief Sumarko dengan Barista Kafe Olivier, Rangga. Arief disebut sempat menyerahkan bungkusan plastik berwarna hitam kepada Rangga dalam pertemuan itu (Berisi uang Rp140 juta).
- Jessica Mirna kolaps di Kafe Olivier dan meninggal.Jessica menyebut kejadian itu diakui oleh Amir, berlangsung sehari sebelum Mirna kolaps di Kafe Olivier dan meninggal.
- jessicaJessica merasa telah difitnah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ruang mewah di Polda Metro Jaya.
- Jessica Kumala Wongso mengaku siap dihukum setimpal jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin . Jessica yakin tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal tersebut.Jessica Kumala Wongso mengaku siap dihukum setimpal jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica yakin tidak ada bukti yang bisa menunjukkan hal tersebut.
- Jessica memohon kepada jaksa penuntut umum untuk tidak menyatakan dirinya salah.
Ini poin duplik hukum hukum Jessica:
- Otto Hasibuan mengklaim kalau ayah dari Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, memintanya mundur dari tim hukum percobaan Jessica. Bahkan, Otto mengaku diminta itu tidak datang hanya sekali.
- Otto Hasibuan, mengaku heran dengan isi replik JPU. Karena tangisan kliennya saat membacakan pledoi dan tidak membahas berkas perkara.
- Dari aspek analisis, Otto berkesimpulan bahwa tidak ditemukan sianida dalam tubuh Wayan Mirna Salihin. Berdasarkan Labkrim Polri, ditemukan ada sianida di dalam kopi, namun tidak demikian pada jenazah Mirna.Labkrim Polri, ditemukan sianida di dalam kopi, namun tidak demikian pada jenazah Mirna .
- Kemudian, secara analisis, 0,2 miligram per liter kandungan racun sianida di dalam lambung Mirna merupakan post mortem.perliter kandungan racun sianida di dalam lambung Mirna merupakan post mortem .
- Proses autopsi, menjadi hal yang esensial untuk mengungkap kematian Mirna yang dilupakan tewas karena terpapar sianida. Tidak adanya hasil visum yang menyebabkan analisis mengenai penyebab kematian menjadi tidak jelas.esensial untuk mengungkap kematian Mirna yang diduga tewas karena terpapar sianida. Tidak adanya hasil visum menyebabkan analisis mengenai penyebab kematian korban menjadi tidak jelas.
- Untuk aspek hukum, berdasarkan pasal 184 KUHAP, terdapat lima alat bukti yang harus dipenuhi untuk dapat mendakwa seseorang. Dari lima bukti itu, tidak ada yang dipenuhi.
- Sementara untuk motif, tidak ada motif yang melatarbelakangi pembunuhan. 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier tak menghitung yang melihat bahwa Jessica menuangkan racun.
- Tim hukum menginginkan agar kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan penjaraan umum selama 20 tahun. Selain itu, ia berharap agar Presiden Jokowi memanfaatkan peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin sebagai momentum untuk melakulan reformasi hukum di Indonesia.
Lihat video sel mewah Jessica di sini.
Lihat video tangis Jessica saat bacakan pembelaan di sini.
(ren)