Hadapi Vonis, Akhir Perlawanan Jessica?

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang diduga beracun di Kafe Olivier pada hari ini, Kamis, 27 Oktober 2016.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Jessica sebelumnya juga telah dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia dituduh terbukti meyakinkan membunuh rekannya sendiri Wayan Mirna Salihin

Pembacaan putusan ini direncanakan akan digelar sekira pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda putusan ini pun menjadi ujung perjalanan kasus ini setelah hampir 10 bulan berjalan.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Dalam pernyataannya, Jessica mengaku begitu khawatir dengan kemungkinan hasil vonis tersebut. "Ada sedikit keraguan di hati saya," kata Jessica pada Kamis, 20 OKotber 2016.

Kekhawatiran Jessica ini pun terlihat dengan terlihatnya kebiasaan baru Jessica dengan lebih sering mendatangi Vihara di Rumah Tahanan Pondok Bambu tempatnya ditahan.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Perubahan sikap pasti ada," kata Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusianti, Rabu, 26 Oktober 2016.

Benarkah Membunuh?

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini memang menyita perhatian publik sejak Januari 2016 silam. Kasus ini menarik lantaran jika memang ini pembunuhan maka ini kali pertama kejadian yang dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan orang banyak dan tentunya dengan modus baru.

Dan tentunya, Jessica Kumala Wongso, gadis 28 tahun yang menjadi rekan Wayan Mirna sejak semasa di Australia yang akan menjadi taruhannya. Lantaran ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 20 tahun sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Namun begitu, Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan sepertinya tetap tidak bediam diri. Mereka pun berjuang di pengadilan dan cukup bisa membalikkan persepsi publik soal kasus ini.

Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan Jessica ternyata benar-benar memberikan perspektif berbeda dengan saksi yang dimiliki oleh JPU.

"Yang jadi pertanyaan adalah siapa yang memasukkan racun, apakah ada bukti dan alat buktinya apa? Semua punya kompetensi memasukkan racun, bisa juga di tempat lain," kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Mudzzakir.

Mudzakir juga bahkan menilai pemeriksaan terhadap kasus itu juga terkesan janggal dan dipaksakan. Sebabnya, prosedur pemeriksaan tidak dilakukan sesuai standar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009.

Pada peraturan itu disebutkan, jika orang meninggal karena diracun maka wajib diperiksa enam organ tubuh dan dua cairan, di antaranya lambung beserta isi (100gr) hati (100 gr), ginjal (100 gr), jantung (100 gr), tissu adipose (jaringan lemak bawah perut 100gr), serta urine 25 ml, darah 10 ml.

“Kalau prosesnya tidak standar maka hasilnya tidak akan standar," ujarnya dalam persidangan, Senin, 26 September 2016.

Begitu pun dengan pendapat dari saksi ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dr. Djaja Surya Atmadja. Ia menduga bahwa sesungguhnya kematian Wayan Mirna bisa jadi bukan karena sianida.

"Pada orang normal saja, kita periksa darah, lambung kita pasti ada sianida. Makanya Tuhan beri enzim rodanase. Ada sianida sedikit (di tubuh) tidak apa-apa," kata Djaja.

Dan pernyataan ini juga telah dikuatkan oleh Ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Prof. Dr. Beng Beng Ong. Warga Australia ini pun bahkan berani menyimpulkan jika Wayan Mirna Salihin tewas bukan karena keracunan sianida

"Ketika sianida dimasukkan lewat mulut, maka kadar sianida yang ditemukan dalam lambung akan jadi sangat tinggi. Dari laporan polisi, barang bukti cairan lambung (Mirna) ternyata negatif," kata Beng Ong.

Lantas bagaimana nasib Jessica Kumala Wongso? Saksikan di live tvOne soal vonis kasus kematian ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya