Ini yang Dilakukan Jessica Jika Divonis Bersalah
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, disebut-sebut akan mengajukan banding apabila divonis bersalah oleh majelis hakim, dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis 27 Oktober 2016.
Ibunda Jessica, Imelda Wongso, disebut akan mendukung semua keputusan Jessica, termasuk soal banding yang akan dilakukan anaknya.
"Ibunya juga mengatakan mendukung keputusan banding apapun yang dilakukan (Jessica)," ujar Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu 26 Oktober 2016.
Sebelumnya diberitakan, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa kliennya akan melakukan banding apabila divonis bersalah oleh majelis hakim pada sidang putusan, Kamis 27 Oktober 2016.
Meskipun majelis hakim seandainya menjatuhkan kurungan penjara hanya selama satu hari pada kliennya, kata dia, pihaknya tetap akan melakukan banding. "Dia (Jessica) bilang, 'apa gunanya hidup kalau saya dituduh pembunuh dong, karena kalau sehari kan tetap dianggap pembunuh, makanya saya akan berjuang untuk itu'," ujar Otto. (asp)