Tiga Opsi UMP Jakarta dari Dewan Pengupahan
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Setelah tiga kali gagal menetapkan UMP 2017 akhirnya Dewan Pengupahan merekomendasikan tiga opsi angka UMP 2017 kepada gubernur DKI Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono mengatakan, tiga opsi diambil setelah sidang Dewan Pengupahan tak mencapai kata sepakat antara buruh dan pengusaha.
Opsi pertama, angka yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sebesar Rp3.831.690 atau naik sebesar 23 persen dari UMP 2016. Buruh memakai formula lama berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan September sebesar Rp3.491.607 ditambah dengan pertumbuhan dan inflasi kota Jakarta.
Sementara opsi kedua, angka usulan pengusaha sebesar Rp3.335.750 atau naik sebesar 8,25 persen. Besaran angka dari unsur pengusaha mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Opsi ketiga, pemerintah (Disnakertrans) juga pada prinsipnya menghitung sesuai PP 78 angkanya di Rp3.355.750," kata Priyono di Balai Kota, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Untuk selanjutnya, kata dia, tiga opsi itu diserahkan kepada Gubernur untuk menetapkan UMP DKI Jakarta 2017 melalui Pergub pada tanggal 1 November 2016 sesuai dengan batas yang diatur dalam PP tersebut.
"Yang punya kewenangan menetapkan adalah Gubernur. Dewan Pengupahan hanya merekomendasikan. Berapa angkanya akan jadi, keputusan akhir UMP DKI ada pada Gubernur," kata dia.