Plt Gubernur DKI Yakinkan Ahok Tak Usah Khawatir Soal APBD
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono resmi ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Ia akan menggantikan tugas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama kurang lebih 3,5 bulan.
Ahok yang telah resmi menjadi calon Gubernur DKI, akan menjalani masa cuti kampanye sebagai konsekuensi atas pencalonannya di Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Sumarsono yang biasa dipanggil Soni mengaku akan segera berkomunikasi dengan Ahok, sebelum ia mulai bertugas sebagai Plt Gubernur DKI besok.
"Saya sama Pak Ahok belum ketemu, harapan saya hari ini bisa bersalam-salaman. Saya siap dengarkan pesan dan harus diperhatikan," kata Soni di Kantor Mendagri, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016.
Soni meminta Ahok tidak perlu khawatir saat DKI dipimpin oleh pelaksana tugas selama 3,5 bulan kedepan. Pejabat Kemendagri ini berjanji akan mejalankan tugas sesuai aturan, terutama terkait APBD DKI Jakarta seperti yang dikhawatirkan Ahok.
"Dalam Permendagri nomor 74/2016 Pasal 9, salah satu tugasnya adalah tentang APBD. Jangan khawatir dan ragu, karena yang dilakukan melanjutkan kebijakan program kepala daerah petahana," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok khawatir Peraturan Daerah (Perda) soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017, digugat keabsahannya. Karena, pembahasan APBD DKI 2017, baru dimulai setelah DPRD DKI, menyetujui Perda APBD Perubahan DKI 2016, 12 Oktober 2016.
Dengan demikian, rancangan Perda APBD DKI 2017, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2016, akan disahkan pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI. Sedangkan Ahok akan memulai cuti untuk kampanye pada Jumat, 28 Oktober 2016.
"Kalau (Perda APBD) digugat orang, (APBD DKI 2017) bisa enggak sah," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 26 Oktober 2016.
Menurut Ahok, peluang digugatnya Perda APBD DKI 2017 ada, karena baik Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, mengamanatkan Presiden selaku kepala pemerintahan, menyerahkan kuasa pengelolaan keuangan negara kepada kepala daerah di tingkat daerah.