Ahok Sebut Baru Pertama Terjadi, Pejabat Plt Berfungsi Pjs
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan digantikannya kepala daerah secara sementara oleh pelaksana tugas (Plt), yang kini memiliki kewenangan besar, adalah hal yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
"Ini pertama kali dalam sejarah republik ini," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 25 Oktober 2016.
Diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2016, pejabat Plt yang biasanya sekadar melaksanakan pekerjaan rutin (day to day) saat kepala daerah berhalangan memimpin, kini memiliki kewenangan layaknya pejabat sementara (Pjs) di masa lalu.
Plt, yang akan menggantikan dirinya saat cuti kampanye selama 3,5 bulan, antara 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, dapat membuat kebijakan strategis, seperti mengesahkan Peraturan Daerah (Perda), hingga menata organisasi perangkat daerah (OPD).
"Enggak pernah kejadian seperti hari ini, Plt yang dikasih Mendagri kayak Pjs," ujar Ahok.
Lebih lanjut, Ahok mengaku, belum mengetahui pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara resmi akan ditunjuk Rabu esok, 26 Oktober 2016, untuk menjadi Plt Gubernur DKI, menggantikan dirinya untuk sementara.
Ahok tak diberitahu Presiden RI Joko Widodo saat dipanggil Senin kemarin, 24 Oktober 2016, untuk melaporkan kelanjutan sejumlah program Pemerintah Provinsi DKI menjelang ia tinggal cuti. "Aku juga enggak nanya," ujar Ahok.