Ahok Kutip Al Maidah, Masuk Unsur Pidana Pasal 156a KUHP

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • Rintan P/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Senin 24 Oktober 2016, guna menjelaskan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukannya terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51, saat berpidato di Kepulauan Seribu.

PDIP Sebut Anies dan Ahok Berkontribusi atas Kemenangan Pramono-Rano

Ahok menyebut, kedatangannya ke Bareskrim merupakan inisiatif sendiri untuk menjelaskan apa yang ditudingkan ke dia. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Universitas Indonesia, Chaerul Huda, berpendapat, unsur pidana sebenarnya sudah ada atas apa yang ditudingkan pada Ahok.

"Menurut saya masuk ya unsur pidananya. Memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP,"  kata Chaerul saat dihubungi, Selasa, 25 Oktober 2016.

PKS Akui Ada Efek Anies Bantu Kemenangan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta

Namun demikian, dirinya menilai apa yang dilakukan Ahok itu, jangan dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jangan kaitkan proses hukum dengan pilkada atau sikap MUI. Jadi tersangka atau tidak kan didasarkan pada hukum acara pidana. Tidak ada hubungannya dengan pilkada atau sikap MUI," kata dia.

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

Lihat video 'Ahok dan Al Maidah' atau klik link

Megawati Soekarnoputri, mengirimkan delegasi khusus untuk menghadiri acara peringatan ulang tahun ke-60 Partai Golkar.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berkelakar terkait dengan kadernya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dimana dia sempat dipenjara. Mega mengaku, karena cerewet.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024