Usai Ditetapkan, Tiga Pasang Cagub-Cawagub Dikawal Penuh
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Tiga pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta. Secara otomatis pengawalan dan pengamanan terhadap pasangan calon tersebut mulai diberlakukan, Senin, 24 Oktober 2016, sejak penetapan dari KPUD Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jendral Mochamad Iriawan menuturkan, bahwa masing-masing calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta, akan dikawal dan dilakukan pengamanan oleh 10 personel Polri. Sepuluh anggota Polda Metro Jaya tersebut otomatis akan melekat kepada masing-masing calon selama tahapan Pilkda DKI Jakarta.
"Perlu saya sampaikan setiap pasangan calon ini ada 10 orang yang melekat. Cagub satu, cawagub satu. Ada tiga pasangan calon, berarti ada satu calon 10, jadi 60 orang," kata Iriawan di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin malam, 24 Oktober 2016.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini juga menuturkan, sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah baku, pengamanan tersebut akan dilakukan untuk setiap kegiatan masing-masing calon, di rumah dan juga keluarganya. Selain 10 personel tersebut, ada 10 personel cadangan untuk masing-masing calon yang telah dipersiapkan.
"Jadi mulai hari sekarang dia (pengamanan) sudah mulai merapat. Tujuannya untuk para pasangan bisa beraktivitas saat kampanye, tenang, aman dan nanti juga anggota tersebut terlatih dari masing-masing yang sudah disiapkan," ujarnya.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, bahwa 10 personel itu terdiri dari satuan Brimob Polda Metro Jaya, Reserse, Intel dan juga unit Lalu Lintas. Selain itu, masing-masing calon juga lengkapi dengan mobil patwal dan sepeda motor patwal dari Polda Metro Jaya.
Iriawan menegaskan, pengamanan tersebut akan dilakukan kepada masing-masing calon tersebut selama 24 jam penuh, yakni hingga ke tempat tinggal calon. "Iya (24 jam). Termasuk menjaga di rumah," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur DKI Jakarta untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, di Ballroom Prajurit Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2016.
Pembacaan nama pasangan calon yang ditetapkan yakni, berdasarkan urutan pendaftaran ke KPUD Provinsi DKI Jakarta. Ketiga pasangan calon tersebut yakni, Basuki Tjahaja Prunama dan Djarot Saiful Hidayat, yang diusung dan didukung 4 partai politik, yakni oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.
Kemudian pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Duet putra sulung SBY dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini didukung oleh empat partai politik, yakni Partai Demokrat, PPP, PKB dan PAN.
Kemudian pasangan calon ketiga, yakni duet Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno. Duet mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan pengusaha muda sekaligus wakil ketua dewan pembina Partai Gerindra di dukung dan di usung oleh dua partai politik, yakni Partai Gerindra dan PKS.
(mus)