Belum Masuk Masa Kampanye, KPUD Ingatkan Cagub dan Cawagub
- VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.
VIVA.co.id – Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno memperingatkan setiap pasangan calon Gubernur DKI Jakarta yang telah ditetapkan agar tidak berkampanye sebelum waktunya. Setelah resmi ditetapkan, seluruh pasangan calon terikat dengan segala peraturan yang ditetapkan KPUD.
"Berkegiatan itu boleh, KPU tidak mungkin merantai mereka. Kegiatan boleh saja sepanjang tidak dikategorikan sebagai kampanye," kata Soemarno di Balai Sudirman, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.
Menurutnya, yang dikategorikan sebagai kampanye yaitu meyakinkan pemilih, serta penyampaian program. Semua itu baru boleh dilakukan mulai 28 Oktober 2016 nanti. "Pada 26 oktober (2016) kami akan undang tim masing-masing Pasangan Calon untuk membahas jadwal kampanye, titik pemasangan alat peraga kampanye, deklarasi damai pada 29 oktober (2016)," ujarnya menambahkan.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta hari ini resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 mendatang. Ketiga pasangan calon tersebut yakni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni serta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno.
Ketiganya dinyatakan lolos dalam seleksi dan verifikasi yang telah dilakukan KPUD. Pihak KPU DKI Jakarta sempat terlebih dahulu membacakan hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan setiap pasangan calon.
Pembacaan nama pasangan calon yang ditetapkan berdasarkan urutan pendaftaran ke KPU DKI Jakarta. "Maka secara resmi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2017 akan diikuti tiga pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
(mus)