Pita Kejut Dikeluhkan, Ahok Minta Siapkan Dana Pembongkaran

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberi instruksi supaya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah menyiapkan biaya pembongkaran pita kejut di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran banyak dikeluhkan warga.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Keberadaan pita kejut itu dikeluhkan bisa membuat dinding rumah warga sekitar retak saat pita kejut sering dilintasi kendaraan. "Saya belum dapat laporan," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 24 Oktober 2016.

Namun, menurut Ahok, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI yang tugasnya menangani prasarana lalu lintas, termasuk pita kejut, harus memiliki anggaran pembongkaran.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Anggaran harus disiapkan karena tak setiap prasarana lalu lintas bisa dipastikan terus berfungsi optimal.

Pita kejut di Jalan Cendrawasih dikeluhkan tidak lagi membuat pengguna jalan memperlambat laju kendaraan. Mereka tetap melintasinya dengan kecepatan tinggi.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Hal itu menjadi penyebab dinding-dinding rumah warga di sekitarnya terpengaruh getaran. Banyak dinding rumah warga yang retak sejak pita kejut pertama kali dibuat pada 2013. "Harusnya ada dong biayanya (untuk membongkar)," ujar Ahok.

(mus)

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024