OTT Pungli Kemenhub, Polisi Temukan Amplop Bertuliskan Nama
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id – Pihak Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu.
Pada tangkap tangan itu, petugas menemukan uang yang diduga pungli di sejumlah amplop. Bahkan pada amplop-amplop itu tertulis nama-nama yang diduga sebagai pihak yang yang diduga sebagai penerima pungli.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono memastikan, nama-nama yang tertulis dalam amplop itu akan diperiksa. "Baru kami temukan di TKP barang bukti, tertulis amplop ini untuk ini, kami sudah ada data itu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2016.
Meski demikian, Awi mengatakan, pihaknya masih fokus untuk melengkapi berkas penyidikan tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam OTT tersebut. Namun, dia memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan pada keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami fokus dulu pada kasus ini karena dikejar masa penahanannya dan kita berharap tahap satu kelar dan akan P21. Nantinya kalau sudah tahap satu akan kita kembangkan untuk kasus lainnya termasuk tersangka-tersangka lainnya termasuk juga yang menerima aliran dana dari pungli dari Kemenhub," ujarnya menjelaskan.
Terkait pemberkasan untuk tiga tersangka tersebut, Awi mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi. "Untuk tiga tersangka itu kasus tersangka ES sudah memeriksa 9 saksi termasuk tersangka. Kemudian kasus MZ sudah memeriksa 15 saksi termasuk tersangka. Kemudian tersangka AR ada 9 saksi sudah diperiksa termasuk tersangka," kata Awi.
Sebelumnya, tim Satgas dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa 11 Oktober 2016 lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Kementerian Perhubungan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 3 warga sipil di lantai 6 dan lantai 12 kantor Kemenhub.
Usai menjalani pemeriksaan, tiga PNS yakni MZ (Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal), ES (Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal) dan AR (petugas di loket UPT di lantai 6) telah ditetapkan tersangka. Sementara tiga warga sipil saat ini belum berstatus tersangka karena masih dimintai keterangan jaksa apakah perbuatan ketiganya bentuk gratifikasi atau tidak.
Adapun barang bukti uang yang diamankan adalah Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), dan atau paslal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 13 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mus)