Pemprov DKI Jakarta Kini Pasang 41 Mesin Parkir Elektronik

Mesin kartu parkir elektronik.
Sumber :
  • VIVanews/Syaefullah

VIVA.co.id – Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan & Transportasi (UP Perparkiran Dishubtrans) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini mulai mengoperasikan 41 unit mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) untuk pembayaran parkir tepi jalan atau street parking.

Misteri Pohon 'Teleportasi' yang Menancap Mobil di Tempat Parkir

Pemberlakuan Parkir Elektronik di Jakarta tersebut terletak di beberapa ruas jalan Jakarta seperti Jl. Juanda Raya sebanyak 13 unit, Jl. Pecenongan 10 unit, Jl. Pinangsia Raya 10 unit, dan JI. Pinangsia I-II-III 8 unit.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan 41 unit mesin TPE ini merupakan bagian dari total 201 unit mesin TPE yang akan diimpelementasikan UP Perparkiran Dishubtrans DKI pada tahun 2016 ini.

Video Pernyataan Wali Kota Bekasi Akan Berdayakan Ormas Kelola Parkir

"Sebelumnya di tahun 2015, UP Perparkiran DKI bekerjasama dengan pihak swasta dalam mengimplementasikan 111 unit TPE di Jl. Sabang, Jl. Kelapa Gading, dan Jl. Falatehan. Mesin TPE dibeli via E-Katalog dengan merek Cale dari Swedia," kata Andri di Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Namun, meski program lanjutan, menurut Andri, implementasi TPE ini berbeda dengan terdahulu, dimana UP Perparkiran DKI kini proaktif berperan sentral sebagai operator mesin TPE dengan bekerjasama strategis dengan tujuh penerbit uang elektronik untuk penerapan transaksi non tunai atau cashless system.

Inilah 6 Kota dengan Tarif Parkir Termahal di Dunia

"Kerjasama itu dilakukan dengan TapCash dari BNI, E-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRJ, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari lndosat Ooredoo," ujar dia.

Sementara itu, UP Perparkiran juga nantinya akan menggandeng PT Aino Indonesia untuk ikut serta bekerjasama sebagai sistem integrator yang melakukan dukungan settlement harian dan rekonsiliasi transaksi.

Selain itu, UP Perparkiran DKI kini melarang Juru Parkir untuk menerima uang tunai dari Pengguna Jasa Parkir, sehingga pemilik kendaraan wajib memiliki dan membayar biaya parkir di mesin TPE jika ingin parkir di tepi jalan di wilayah DKI Jakarta yang sudah terpasang TPE.

"Juru Parkir akan berperan untuk mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. Untuk menunjang fungsi Pengawasan, Diskominfomas DKI Jakarta memberikan dukungan berupa pemasangan dan akses kamera CCTV terkoneksi dengan Smart City yang digunakan untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang TPE secara real time," tutur dia.

Bagi yang melanggar, kata Andri, Dishubtrans DKI akan melakukan penindakan penertiban berupa penggembokan ban dan penderekan kendaraan bagi pengendara yang tidak melakukan pembayaran parkir tepi jalan pada TPE.

"UP Perpakiran DKI optimis, terobosan mengoperasikan mesin TPE untuk parkir tepi jalan di wilayah DKI akan mengubah wajah perilaku berkendara warga untuk lebih merencanakan perjalanan dan waktu parkir jika ingin menggunakan fasilitas parkir tepi jalan. Juga diyakini, implementasi TPE bisa menekan kebocoran pendapatan dan semakin memberikan kontribusi terhadap penambahan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur transportasi publik yang aman dan nyaman," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya