Budi Waseso Ungkap Jaringan Pengirim Sabu dari Perangkat UPS
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32.710,50 gram pada Senin, 24 Oktober 2016. Pemusnahan ini dilakukan di halaman parkir gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.
"Ini pemusnahan yang ke-14 selama tahun ini, dan merupakan barang bukti yang didapatkan dari empat kasus tindak pidana narkotika," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso saat pemusnahan
Untuk kasus yang pertama, pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas BNN tentang adanya peredaran narkoba di sebuah kamar kos di Jalan Gunung Sibayak nomor 6, Medan Timur, Kota Medan dengan dua orang tersangka berinisial N dan M.
"Penggerebekan terjadi 26 Agustus 2016. Dari hasil penggerebekan itu petugas berhasil menyita 3.385 gram sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan besar dan 9 bungkus kecil," ujar pria yang akrab disapa Buwas tersebut.
Kasus kedua, lanjut Buwas, terjadi pada Kamis 8 September 2016. Petugas BNN menyita 221 gram sabu dalam sistem pengiriman paket UPS yang di dalamnya terdapat setrika dan berisi satu bungkus plastik berlapis selotip warna hitam.
"Pemilik barang yang diketahui sebagai penerima barang berinisial MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena alamat yang tertulis sebagai alamat tujuan pada paket adalah fiktif," ujarnya.
Untuk kasus yang ketiga, kata Buwas, berasal dari dua orang tersangka berinisial BH alias Bob dan RP alias Budi Keling yang diamankan petugas dengan barang bukti 16.651,50 gram pada 14 September 2016 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di sekitar daerah Pondok Kelapa, Medan, Sumatera Utara sekitar pukul 17.00 WlB.
Kasus keempat, lanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka berinisial ZH, YNS, lK, B, dan HB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sei Putih Baru Lingkungan Vl no.24a Kel. Babura, Kec. Medan Baru, Kota Medan. Dari hasil penggerebekan petugas menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 12.488 gram
"Dari empat kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan berjumlah 32.745,50 gram sabu. Namun telah disisihkan sebanyak 35 gram guna keperluan laboratorium," ujarnya.
Kini seluruh tersangka tersebut, akan dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.