Dolar Amerika Seharga Rp4.000 Dijual di Kalibata

Ilustrasi dollar
Sumber :

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu (upal) pecahan mata uang asing.

Uang Palsu Rp 1,2 Miliar dari Pabrik di Bekasi Mau Dijual Rp 300 Juta

Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan, mengatakan, dari upaya penggagalan tersebut polisi menangkap tiga orang pelaku di depan rumah makan Ciliwung, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tiga pelaku yang ditangkap atas nama Nofrizal Chan (49 tahun), Henry De Bitai (46), Indra Jaya (42)," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu, 22 Oktober 2016.

Pabrik Pembuat Uang Palsu Rp1,2 M di Bekasi Digerebek Bareskrim, 10 Orang Ditangkap

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang akan menjual uang kertas dolar palsu pecahan USD100, seharga Rp4.000 per 1 USD nya sebanyak 1.000 lembar

"Atas informasi tersebut, tim unit 3 Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah bertemu dengan pelaku di rumah makan Ciliwung Makam Pahlawan Kalibata, kemudian melakukan transaksi dan berhasil diamankan 3 orang pelaku berikut barang bukti uang kertas dolar palsu pecahan USD100 sebanyak 1.000 lembar," kata Andi.

Hindari Penipuan Uang Palsu, Diyakini Melalui Metode Pembayaran Digital QRIS

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1.000 lembar uang kertas dolar palsu pecahan USD100 atau sekitar Rp1,3 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 224 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan pelajar pengedar uang palsu (istimewa)

Mau Transfer Uang Palsu, Pelajar di Lombok Ditangkap Polisi

Seorang pelajar asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah ditangkap polisi usai mencoba melakukan transfer uang palsu di sebuah ruko yang juga menjadi agen sebuah perbankan.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2024