Dolar Amerika Seharga Rp4.000 Dijual di Kalibata
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran uang palsu (upal) pecahan mata uang asing.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan, mengatakan, dari upaya penggagalan tersebut polisi menangkap tiga orang pelaku di depan rumah makan Ciliwung, Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Tiga pelaku yang ditangkap atas nama Nofrizal Chan (49 tahun), Henry De Bitai (46), Indra Jaya (42)," kata Andi dalam keterangannya, Sabtu, 22 Oktober 2016.
Andi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat jika ada seseorang yang akan menjual uang kertas dolar palsu pecahan USD100, seharga Rp4.000 per 1 USD nya sebanyak 1.000 lembar
"Atas informasi tersebut, tim unit 3 Subdit Ranmor melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah bertemu dengan pelaku di rumah makan Ciliwung Makam Pahlawan Kalibata, kemudian melakukan transaksi dan berhasil diamankan 3 orang pelaku berikut barang bukti uang kertas dolar palsu pecahan USD100 sebanyak 1.000 lembar," kata Andi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 1.000 lembar uang kertas dolar palsu pecahan USD100 atau sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 224 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.