17 PSK Asal Maroko Terancam 10 Tahun Penjara
- U-Report
VIVA.co.id – Imigrasi Jakarta Pusat telah menangkap 17 wanita berkewarganegaraan Maroko di sebuah kelab malam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Oktober 2016 dini hari.
Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin, mengungkapkan ke-17 pekerja seks komersial (PSK) tersebut dijerat dengan pasal 119 tentang penyalahgunaan izin tinggal, dan pasal 112 tentang penyalahgunaan visa.
"Jika ditotal, ancaman kurungan penjara bisa mencapai 10 tahun," kata Tato di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.
Di samping itu, Tato menjelaskan, 17 wanita tersebut menyambangi Indonesia karena banyaknya pangsa pasar di tanah air. Salah satunya yang terkait dengan pekerjaannya sebagai PSK adalah banyaknya warga Arab di Jakarta yang haus akan sentuhan seksual.
"Di sini kan banyak turis dari Arab ya, itu jadi alasan mereka untuk menjajakan diri di Jakarta," kata Tato.
Dari kejadian itu, Tato pun menepis apabila pengawasan yang ada saat ini lemah sehingga sindikat-sindikat seperti ini bisa mudah masuk ke Indonesia. "Kami selalu melakukan pengawasan ketat terhadap siapapun warga asing yang coba-coba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebelumnya, 17 PSK asal Maroko itu ditangkap pihak imigrasi Jakarta Pusat dini hari tadi, Jumat, 21 Oktober 2016 di sebuah kelab malam di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap tengah nongkrong di klub tersebut.
Adapun tarif yang dipatok 17 PSK itu mencapai Rp5 juta sekali main. Kini, 17 PSK tersebut dalam penanganan pihak berwajib dan tengah didalami kasusnya.