Bakal Dipidanakan Suami Mirna, Ini Reaksi Pengacara Jessica

Pengacara Jessica Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Salah satu pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, mengaku tak ambil pusing atas upaya pelaporan suami almarhum Wayan Mirna Salihin, Arief Sumarko, ke polisi terkait kontroversi sosok Amir.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Amir merupakan seorang pria yang baru ditemui pihaknya pada 18 Oktober 2016 lalu. Amir mengaku sempat melihat barista atau peracik kopi Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, pernah menerima bungkusan hitam dari seorang pria yang diduga Arief sehari sebelum Mirna meninggal pada 6 Januari 2016 lalu.

"Enggak ada masalah, hak dia (Arief) mau lapor kok," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 21 Oktober 2016.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

Menurut Boestam, Arief tidak bisa mempidanakan mereka lantaran dalam duplik yang mereka susun, diketahui mereka memasukkan transkrip perbincangan Boestam dengan Amir pada tanggal 18 Oktober 2016 itu.

"Omongan itu kan belum tentu benar, cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan, sesuai Pasal 16 Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan gitu lho," kata dia.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Jessica mengungkapkan kalau Arief pernah diduga terlihat memberikan sesuatu ke barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra. Hal itu diungkapkan Jessica saat membacakan duplik yang dibuatnya dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2016 lalu.

"Ada satu tim kuasa hukum saya, Hidayat Boestam, bilang kalau ada orang bernama Amir yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, sehari sebelum Mirna meninggal," ucap Jessica dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2016 lalu.

Hidayat Boestam pun lantas menjelaskan perihal pernyataan kliennya itu. Dia mengaku baru bertemu dengan seorang pria bernama Amir, pada Selasa, 18 Oktober 2016 lalu.

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso

Mereka adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2017