Alasan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dihentikan
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menyusul adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait izin reklamasi.
Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadhiwinata, mengatakan bahwa proyek reklamasi memiliki banyak masalah. Pertama, proyek itu diindikasikan adanya upaya korupsi.
"Reklamasi itu berselimuti upaya korupsi. Kita tidak pernah tahu proses penguasaan konsesi proyek reklamasi seperti apa, karena sejak awal tidak terbuka," kata Martin di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2016.
Kedua, banyak pelanggaran terkait masalah lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak pengembang maupun pihak eksekutif sehingga proyek tersebut sempat dihentikan oleh pemerintah melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Seharusnya proyek reklamasi ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan apapun. Karena nyatanya reklamasi tidak memberikan dampak positif atau manfaat bagi masyarakat," ungkap dia.
Ketiga, kata dia, adanya unsur pidana dalam proyek reklamasi yang menyeret mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi. Hal itu sebagaimana hasil investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait kegiatan perikanan.
"Teluk Jakarta adalah wilayah perikanan nelayan, ketika wilayah perikanan ini dirusak, itu sama saja melanggar hukum dalam konteks UU Perikanan. Dalam undang-undang tersebut jika melanggar ketentuan terancam pidana 10 tahun," ujar dia.
Dia melanjutkan jika proyek reklamasi Teluk Jakarta diteruskan maka berpotensi merugikan negara sebesar Rp743 miliar per tahun. Oleh karenanya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta pemerintah pusat agar proyek tersebut dihentikan.