27 Oktober, Sidang Vonis Jessica Kumala Wongso
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Terdakwa perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengaku tak menyesal ketika ditanyakan terkait perkara 'kopi sianida' yang menyebabkan kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Jessica mengaku tidak menyesal karena merasa tidak melakukan semua yang dituduhkan kepadanya.
"Saya tidak menyesal, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," ujarnya dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Sebelum sidang ke-31 perkara 'kopi sianida' diakhiri, hakim anggota Binsar Gultom, menyatakan kepada Jessica, apabila dirinya mengakui kesalahan, maka majelis hakim akan menyatakan beberapa hal kepadanya.
"Misalkan mengaku, nanti ada beberapa hal yang harus kami sampaikan. Meskipun perkara ini tidak ditutup. Tapi kalau tetap bertahan, kita akan lihat nanti apa hasilnya," sambung Binsar.
Kemudian Ketua majelis hakim, Kisworo, mengumumkan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis pada Kamis depan, 27 Oktober 2016. Kisworo pun menutup persidangan ke-31 yang digelar hari ini dengan agenda duplik dari Jessica dan kuasa hukumnya.
"Demikian selesai persidangan ini, kemudian vonis akan diselenggarakan Kamis tanggal 27 Oktober 2016 jam 10.00 pagi," tambah Hakim ketua Kisworo menyudahi.