Pilkada Jakarta 2017

Cagub Ditantang Wujudkan Jakarta Jadi Destinasi Halal Dunia

Logo halal MUI
Sumber :

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta ditantang untuk mewujudkan DKI Jakarta menjadi pusat destinasi halal dunia. Pasalnya, dari sekian banyak konsep yang belum terwujud di Jakarta adalah menjadikan Ibu Kota negara ini sebagai pusat destinasi halal dunia.

KPU Jakarta Siapkan Data-Dokumen Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, mengatakan Jakarta memiliki banyak instrumen pendukung untuk menjadi pusat destinasi halal dunia. Seperti pada Peraturan Gubernur Nomor 158 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan Non-Restoran.

"Itu yang menjadi keunggulan Jakarta yang tidak dimiliki daerah lainnya," kata Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Kamis, 20 Oktober 2016.

Kubu RK-Suswono: Marak Politik Uang di Pilkada Jakarta untuk Menangkan Paslon Tertentu

Pergub 158 Tahun 2013 pada intinya mengatur bahwa semua restoran, gerai dan outlet-outlet yang menjual aneka makanan dan minuman diwajibkan melakukan sertifkasi halal. Hal itu bertujuan melindungi konsumen, khususnya konsumen Muslim sebagai mayoritas penduduk Jakarta dengan mudah memperoleh makanan, minuman dan produk halal.

Selain itu, jaminan halal ini juga dapat meningkatkan pariwisata dengan banyaknya turis mancanegara, terutama dari negara-negara Timur Tengah. Baik Turki, Malaysia hingga Brunei Darussalam yang saat ini menggandrungi makanan dan produk halal. Semangat itulah yang kemudian diwujudkan dalam Pergub 158.

Prasetyo Ingatkan KPU DKI dan Jajarannya Harus Transparan Saat Rekapitulasi Suara Pilgub DKI

Menurut Ikhsan, Pergub 158 diterbitkan pada Desember 2013, yang ditandatangani oleh Gubernur Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Namun, semangat untuk melaksanakan Pergub tersebut seakan pupus karena sejak diterbitkan sampai hari ini tidak juga dilaksanakan.

"Jangankan menata produk resto dan non-resto sesuai dengan isi dan tujuan Pergub, bahkan siapa yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pergub Halal tersebut nyaris tak jelas," ujarnya.

Padahal, kota-kota besar di Asia seperti Tokyo, Bangkok, Seoul, Kuala Lumpur, Singapura, China dan Taipei sudah menerapkan aturan seperti yang dimiliki Jakarta. Di negara tersebut saat ini bertebaran restoran dan gerai produk makanan dan minuman halal, terutama di bandara.

"Sementara di Jakarta nyaris tidak satupun resto dan gerai yang mencantumkan Sertifikat Halal resto. Tiga tahun sejak diterbitkan, Pergub 158 hanya sebagai daftar aturan belaka karena penerapannya nol besar," ujar Ikhsan.

Dengan kondisi ini, Indonesia Halal Watch berpesan kepada warga DKI untuk cermat memilih pemimpin. "Harus dipastikan apakah cagub tersebut mempunyai semangat untuk menerapkan Pergub Halal," katanya. (ase)

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya

KPU Jakarta: Pilkada Tahun 2024 Capai Zero Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan bahwa kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). KPU bangga atas capaian itu karena berbeda diba

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024