Gugatan Cuti Ahok Diputus Saat Masa Kampanye
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menggugat Undang-undang Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye jika ikut Pilkada.
Kewajiban cuti tersebut dianggapnya tidak wajar, karena cuti merupakan suatu hak sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di tengah waktu kampanye Pilkada yang makin mepet yakni pada akhir bulan ini. Hari ini, Rabu, 19 Oktober 2016 sidang gugatan yang ketujuh baru digelar. Agendanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait.
Sidang selanjutnya dengan agenda penyerahan kesimpulan baru akan digelar pada 27 Oktober 2016, sehari sebelum masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.
"Kamis 27 Oktober kita lanjutkan ya, tanpa ada persidangan lagi. (Penyerahan) kesimpulan," kata Hakim Ketua Arief Hidayat di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.
Sidang putusan gugatan tersebut akan diputus melewati pembukaan masa kampanye atau bersamaan dengan tahapan kampanye Pilkada berlangsung.
Usai sidang dengan agenda kesimpulan, majelis hakim baru akan melakukan musyawarah untuk menentukan hasil keputusan sidang.
Diketahui, dalam sidang hari ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Syaiful Bakhri, mengatakan calon petahana wajib melakukan cuti.
Aturan cuti petahana untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh petahana. Aturan cuti juga penting untuk mewujudkan demokrasi Indonesia yang utuh.
(mus)