Ajukan Cuti Kampanye, Gugatan Ahok di MK Dinilai Gugur
- Moh Nadlir - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakilnya Djarot Syaiful Hidayat sudah mengajukan izin cuti jabatan ke Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan karena keduanya sudah mendaftarkan diri menjadi pasangan bakal calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Padahal, sidang gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana yang ikut Pilkada, pada 27 Oktober 2016 mendatang baru sampai agenda penyerahan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi.Â
Pihak terkait dalam uji materi ini, pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman menilai, pengajuan cuti oleh gubernur yang akrab disapa Ahok ini, secara formil akan membuat gugatannya ke MK gugur.Â
"Permohonannya ini secara formil gugur, dia kan sudah cuti. Pas kampanye sidang belum selesai, dia sudah cuti, jadi tidak relevan lagi mengajukan permohonan gugatan ini," ujar Habiburokhman di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2016.Â
Menurutnya, jika MK akhirnya mengabulkan gugatan Ahok sekalipun, keputusan itu tak bisa dinikmati mantan Bupati Belitung Timur ini pada Pilkada 2017. Sebab putusan MK tak berlaku surut.
"Apapun putusan MK tidak berlaku untuk dia (Ahok), berlaku untuk Pilkada selanjutnya. Putusan MK tidak berlaku surut, jadi tidak berlaku buat Ahok. Putusan MK tidak akan buat pengecualian buat Ahok, putusan MK itu ke depan," ucapnya.
Habiburokhman pun puas karena merasa upayanya untuk mengagalkan Ahok tetap memimpin saat berkampanye, sudah berhasil. "Kita syukur alhamdulillah, perjuangan yang kita lakukan untuk menolak pembatalan cuti kampanye berhasil. Setidaknya untuk periode Pilkada ini aman, tidak ada kepala daerah yang berpeluang untuk abuse of power, untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam pemilihan," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi cuti kampanye untuk petahana karena merasa ketentuan ini melanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah. Namun di tengah proses persidangan berjalan, organisasi ACTA mengajukan intervensi dan menjadi pihak terkait.
Ahok meminta MK menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Pilkada karena menilai aturan itu bertentangan dengan konstitusi. Pada Pasal 70 ayat (3) undang-undang itu mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebutkan Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.Â
Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah. Dia sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi mereka untuk menolak cuti. Ahok beralasan, tak ingin kampanye karena mau fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2017.
(mus)