Kronologi OTT Empat Polisi Gambir Saat Peras Pemilik Ekstasi
- Irwandi
VIVA.co.id – Bidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tanggan terhadap Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir, Iptu S, yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Iptu S diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalagunaan narkotika berinisial A.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, penangkapan tidak hanya terhadap S saja, namun juga tiga anggota lainnya yang turut serta dalam dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
"Adapun personel yang kami lakukan penangkapan, pertama Iptu S, Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aiptu T, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Aipda EB, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Gambir. Kemudian Brigadir R, anggota unit Reskrim Polsek Metro Gambir," kata Awi, Rabu, 19 Oktober 2016.
Awi menjelaskan, OTT itu berawal adanya informasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Polri di Polsek Gambir yang telah melakukan penangkapan terhadap pria berinisial A di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dalam kasus penyalahgunaan nakotik. Pelaku kasus narkoba itu diminta untuk memberikan uang sebesar Rp300 juta agar bisa bebas.
"Kemudian dalam proses penagananan penyidik ini telah menyalahgunakan wewenang dengan transaksional. Dengan menawarkan uang Rp300 juta agar agar bisa dilepaskan. Pada 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB, alhamdulillah penyidik ini dari Subdit Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya bisa melakukan operasi tangkap tangan terkait transaksi tersebut," kata Awi.
Ditambahkan Awi, uang Rp300 juta yang dinegosiasi oleh keluarga A hingga akhirnya disanggupi keluarga A sebesar Rp100 juta. Setelah dikumpulkan, pihak keluarga A akhirnya bisa mengumpulkan Rp97 juta untuk kemudian diserahkan kepada oknum tersebut.
"Yang bersangkutan bisa mengumpulkan Rp97 juta. Saat yang bersangkutan dilepaskan penyidik, di saat itulah dilakukan penangkapan," kata Awi. (ase)