Massa Buruh Demo, Desak UMP Jakarta Naik Rp700 Ribu

Massa buruh saat unjuk rasa di depan Disnakertrans DKI, 19 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Rapat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI hari ini diwarnai aksi demonstrasi para buruh. Ratusan buruh, dari berbagai aliansi dan serikat, berunjukrasa di depan kantor saat berlangsung rapat dewan pengupahan UMP.

Massa buruh menuntut agar dalam rapat itu diputuskan besaran UMP DKI 2017 sebesar Rp3,8 juta per bulan, atau naik sebesar Rp700 ribu dari UMP DKI 2016 yang sebesar Rp3,1 juta.

"Satu yang perlu kami sampaikan bahwa Gubernur kita yang di ujung masa jabatan ini (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok) ternyata adalah orang yang mencla-mencle kawan-kawan sekalian," kata orator dari atas mobil komando.

Sebelumnya, Ahok memperkirakan UMP DKI 2017 akan naik. Tapi tidak akan naik dalam jumlah yang besar.

"Sudah ada rumusnya, ikutin PP (peraturan pemerintah) saja, UMP tahun ini ditambah kira-kira tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini, jadilah UMP tahun depan," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu 19 Oktober 2016.

Menurut Ahok, hitungan tersebut sesuai dengan apa yang ada di dalam Peraturan Pemerintah. Namun, dia belum mengetahui secara rinci angka pertambahan UMP.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta masih akan mengadakan rapat putusan penetapan besaran UMP DKI. "Kan PP begitu rumusnya," kata Ahok.

Ahok memperkirakan kenaikan UMP DKI 2017 besarannya tak begitu besar. Kenaikan itu, menurut perkiraannya, sebesar kurang lebih 300 ribu rupiah.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

"Saya enggak tahu 3,2 (persen) mungkin. Naik sedikit kok, 3,4 apa," ujar Ahok.

(ren)

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit
Dok. Istimewa

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi melakukan rotasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta. Ad

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024