- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, dimulai.
"Sudah ngajuin, kita ngajuin cuti sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu 19 Oktober 2016.
Meskipun begitu, Ahok menambahkan keterangan dalam surat cutinya, yaitu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, UU Pilkada, terutama terkait cuti kampanye tengah diuji materiil di MK.
"Keputusan (cuti) tetap akan mengacu kepada putusan MK. Putusannya kan kita enggak tahu," kata Ahok.
Hari ini, MK dijadwalkan kembali menggelar sidang uji materi dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Ahok mengajukan pengujian atas pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.
Dia sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Ahok beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.