Ibu Mutilasi Bayi Bisa Bebas dari Hukuman
- Raudhatul Zannah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepolisian akan menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan mutilasi terhadap seorang bayi, yang dibunuh ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, jika pelaku terbukti menderita gangguan jiwa.
"Kalau tidak sehat jiwanya, ya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Oktober 2016.
Untuk memastikan, apakah ibu bernama Mutmainah itu mengalami gangguan jiwa, kepolisian telah membawa Mutmainah ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.
"Sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. Proses harus tetap lengkapi syarat formil. Kalau memang sakit jiwa ya harus ada keterangan ahli kalau tersangka sakit jiwa, dokternya juga harus di-BAP," kata Awi.
Seperti diketahui, Mutmainah adalah istri dari seorang anggota Satuan Provos Polda Metro Jaya. Dia membunuh dan memutilasi putranya yang masih berusia satu tahun, Minggu, 2 Oktober 2016.
Iin diketahui membunuh bayinya yang masih berumur satu tahun di dalam rumah kontrakannya. Denny adalah orang pertama yang mengetahui peristiwa itu. Saat itu dia baru saja pulang setelah dua hari berdinas.
Lihat video mengharukan Mutmainah, ibu pemutilasi bayinya atau klik link