Ibu Mutilasi Bayi Bisa Bebas dari Hukuman

Makam Arjuna, bayi berusia satu tahun yang tewas akibat dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian akan menghentikan penyelidikan kasus pembunuhan mutilasi terhadap seorang bayi, yang dibunuh ibu kandungnya di Cengkareng, Jakarta Barat, jika pelaku terbukti menderita gangguan jiwa.

Sederet Kasus Mutilasi Paling Bikin Bergidik di Indonesia, Ada yang Dibuat Film Dokumenter

"Kalau tidak sehat jiwanya, ya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 18 Oktober 2016.

Untuk memastikan, apakah ibu bernama Mutmainah itu mengalami gangguan jiwa, kepolisian telah membawa Mutmainah ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol.

Oknum Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Dituntut Hukuman Mati

"Sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. Proses harus tetap lengkapi syarat formil. Kalau memang sakit jiwa ya harus ada keterangan ahli kalau tersangka sakit jiwa, dokternya juga harus di-BAP," kata Awi.

Seperti diketahui, Mutmainah adalah istri dari seorang anggota Satuan Provos Polda Metro Jaya. Dia membunuh dan memutilasi putranya yang masih berusia satu tahun, Minggu, 2 Oktober 2016.

Pemutilasi dan Pembakar Anggota TNI Ini Kesal Ditagih Utang

Iin diketahui membunuh bayinya yang masih berumur satu tahun di dalam rumah kontrakannya. Denny adalah orang pertama yang mengetahui peristiwa itu. Saat itu dia baru saja pulang setelah dua hari berdinas.

Lihat video mengharukan Mutmainah, ibu pemutilasi bayinya atau klik link

Redho Tri Agustian, korban mutilasi di Sleman

Teka-teki Grup FB Tak Wajar yang Difollow Korban dan Pelaku Mutilasi Sleman

Polisi menyebut korban dan pelaku mutilasi di Sleman sama-sama bergabung di grup FB yang dianggap tak wajar. Apa saja aktivitasnya?

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2023