Alasan Empat Bangunan di Jakarta Diberi Peringatan
- Dokumentasi Dinas PKP
VIVA.co.id – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta telah memberikan peringatan kepada beberapa pengelola bangunan yang tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran, Selasa, 18 Oktober 2016.
Terdapat empat bangunan yang diberi peringatan, yaitu satu bangunan di Jakarta Barat, dua bangunan di Jakarta Pusat dan satu bangunan di Jakarta Utara.
"(Bangunan-bangunan tersebut yaitu) Hotel De rivier, Apartemen Metro Sunter, Taman Kemayoran Condominium dan Gedung Puri Kemayoran Jakarta Pusat," ujar Kepala Bidang Pencegahan Dinas PKP DKI Jakarta Jon Vendri saat dihubungi.
Ia menjelaskan beberapa penyebab gedung-gedung tersebut diberikan peringatan. Di antaranya, tidak ada pencahayaan darurat (emergency lamp), komunikasi darurat tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi rusak, tangga kebakaran hanya terpasang pada satu sisi.
"Selain itu sistem deteksi dan alarm kebakaran tidak siap pakai karena panel kontrol alarm (MCFA) dalam kondisi rusak," ujarnya.
Faktor yang belum dipenuhi lainnya adalah sistem pipa tegak dan selang kebakaran serta hidran di halaman tidak siap pakai. Hal itu karena ada kebocoran pada jaringan pipa, sehingga seluruh pompa kebakaran dalam kondisi mati.
Tak hanya itu, sistem sprinkler di gedung-gedung itu otomatis tidak siap pakai. Kipas penekan asap pun tidak siap pakai karena panel kontrol alarm dalam kondisi bermasalah. (ase)