Polda Metro Jaya: OTT Pungli Bukan Hal Baru di Kepolisian
- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri mengungkapkan ada 69 kasus pungutan liar (pungli) dan pemerasan oleh polisi. Sebanyak 85 anggota polisi dinyatakan terlibat. Kasus paling banyak di Polda Metro Jaya, melibatkan 33 anggota polisi.
Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya, Brigjen Pol Suntana, mengakui bahwa pihaknya memang tengah melakukan pemberantasan pungli di internal Polda Metro Jaya. Tapi, bersih-bersih pungli itu, kata dia, sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
"Mabes Polri punya kewenangan untuk sidak. Tapi sebelum ada (kasus pungli) Kemenhub penindakan sudah dilaksanakan. Polisi dengan Propam dan Irwasda sudah melakukan penindakan secara internal," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.
Bahkan menurutnya, beberapa anggota kepolisian yang tertangkap tangan langsung atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sudah disidangkan kasusnya.
"Jadi itu bukan hal yang baru dalam Kepolisian. Kami berkomitmen OTT ini kami laksanakan agar ruang pelayanan publik bersih dan berintegritas," ujar Suntana.
Suntana mengatakan, sanksi yang diberikan jika oknum aparat jajarannya terjaring OTT, mulai dari ringan hingga berat. Terberat sanksinya yakni pemecatan dengan tidak terhormat.
"Kami lakukan sesuai kadarnya. Kalau berat akan kami lakukan pemecatan. Lebih baik memecat polisi yang tidak menjalankan tugasnya daripada mempertahankan dalam organisasi. Sebab itu akan merusak," tegas Suntana.
(ren)