Polda Metro akan Pecat Tak Hormat Anggotanya Terkait Pungli

Polda Metro Jaya tangkap anggotanya yang terlibat pungli SIM.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Brigjen Pol Suntana tak akan segan memecat secara tidak hormat anggotanya yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Sebab, jika tidak dicopot, oknum polisi yang terseret kasus pungli tersebut akan bisa memberikan dampak buruk kepada satuan kepolisian.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Kami lakukan sesuai kadarnya. Kalau berat akan kami lakukan pemecatan. Lebih baik memecat polisi yang tidak menjalankan tugasnya daripada mempertahankan dalam organisasi. Sebab itu akan merusak," ujar Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tercatat selama Oktober ini telah mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan oleh polisi. Sebanyak 85 anggota polisi dinyatakan terlibat. Kasus paling banyak di Polda Metro Jaya, melibatkan 33 anggota polisi.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Suntana pun tak menampik fakta hasil sidak Propam Mabes Polri itu. Bahkan, ia mengakui pihaknya juga sudah melakukan pemberantasan pungli di internal Polda Metro Jaya sejak jauh-jauh hari.

"Mabes Polri punya kewenangan untuk sidak. Tapi sebelum ada (kasus pungli) Kemenhub penindakan sudah dilaksanakan. Polisi dengan Propam dan Irwasda sudah melakukan penindakan secara internal," kata Suntana.

Polisi Ungkap Modus Peminjam Bawa Kabur Duit Anak Usaha KoinWorks

Kata dia, beberapa anggota kepolisian yang tertangkap tangan langsung atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pun sudah disidangkan kasusnya.

"Jadi itu bukan hal yang baru dalam Kepolisian. Kita berkomitmen OTT ini kita laksanakan agar ruang pelayanan publik bersih dan berintegritas," ungkap Suntana.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri untuk Pemeriksaan Pekan Depan

Polisi menyebutkan surat panggilan sudah dilayangkan kepada Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024