Polda Metro akan Pecat Tak Hormat Anggotanya Terkait Pungli

Polda Metro Jaya tangkap anggotanya yang terlibat pungli SIM.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Januar

VIVA.co.id – Wakil Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Brigjen Pol Suntana tak akan segan memecat secara tidak hormat anggotanya yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli). Sebab, jika tidak dicopot, oknum polisi yang terseret kasus pungli tersebut akan bisa memberikan dampak buruk kepada satuan kepolisian.

Polisi: Pelaku Sindikat Pencurian Rumah Kosong di Ciganjur sudah 20 Kali Beraksi

"Kami lakukan sesuai kadarnya. Kalau berat akan kami lakukan pemecatan. Lebih baik memecat polisi yang tidak menjalankan tugasnya daripada mempertahankan dalam organisasi. Sebab itu akan merusak," ujar Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2016.

Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tercatat selama Oktober ini telah mengungkap 69 kasus pungli dan pemerasan oleh polisi. Sebanyak 85 anggota polisi dinyatakan terlibat. Kasus paling banyak di Polda Metro Jaya, melibatkan 33 anggota polisi.

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Suntana pun tak menampik fakta hasil sidak Propam Mabes Polri itu. Bahkan, ia mengakui pihaknya juga sudah melakukan pemberantasan pungli di internal Polda Metro Jaya sejak jauh-jauh hari.

"Mabes Polri punya kewenangan untuk sidak. Tapi sebelum ada (kasus pungli) Kemenhub penindakan sudah dilaksanakan. Polisi dengan Propam dan Irwasda sudah melakukan penindakan secara internal," kata Suntana.

Daftar 32 Polisi yang Disanksi Etik Usai Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Kata dia, beberapa anggota kepolisian yang tertangkap tangan langsung atau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pun sudah disidangkan kasusnya.

"Jadi itu bukan hal yang baru dalam Kepolisian. Kita berkomitmen OTT ini kita laksanakan agar ruang pelayanan publik bersih dan berintegritas," ungkap Suntana.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Polda Metro Jaya Rencanakan Ekshumasi Jenazah RKY yang Dibunuh Kakak Ipar

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merencanakan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah RKY, seorang pria berusia 42 tahun yang ditemukan tewas di kawasan Duri Pulo.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025