Hotman Paris Bicara Kejanggalan Kasus Kopi Sianida

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memberi keterangan dalam sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Praktisi hukum sekaligus pengacara, Hotman Paris Hutapea memberikan pendapatnya terhadap kasus kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hotman berpendapat bahwa kasus tersebut sampai saat ini masih terlihat dipaksakan. Terlebih, dari sudut pandang nya sebagai pengacara, kasus ini dikatakan tak memiliki bukti cukup.

Alasan Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida Meski Sudah Bebas

"Kalau dari segi hukum jelas tidak cukup alat bukti terutama kesaksian berantai,” ujar Hotman di kantornya di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Menurut Hotman, seseorang boleh dikatakan terbukti melakukan tindak pidana, meski tak ada orang yang menyaksikan, harus ada keterangan saksi berantai. Hal itu lah yang tak terdapat dalam kasus Kopi Sianida. "Tidak ada yang melihat dia melakukan itu, kecuali saksinya itu berantai," ujarnya

Jessica Wongso ke Edi Darmawan: Semoga Gak Dendam

Ia menambahkan, dalam kasus Jessica tak terdapat adanya kesaksian dari saksi berantai. Sehingga dihadirkan saksi ahli sebagai pengganti.

"Digantilah saksi ahli yaitu ahli racun, itulah benar-benar enggak masuk akal, bagaimana ahli racun 3 bulan sesudah Mirna meninggal bisa mengatakan kopi itu masuk sekitar 16.30. Meleset 5 menit saja akan membebaskan Jessica karena jam 16.24 masih di tangan bartender," ujar Hotman.

Kata Kejagung soal Bisakah Jessica Wongso Ajukan PK Lagi Padahal Kandas Tahun 2018


 

Jessica Kumala Wongso

Ajukan PK, Jessica Wongso Akui Masih Trauma saat Datang ke PN Jakpus

Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Rabu 9 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2024