JPU Permasalahkan Rekaman CCTV Pihak Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Maylany menyebutkan video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang didapat tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah. Video itu didapat dari rekaman beberapa stasiun televisi swasta. Dan rekaman CCTV itu dianggap tidak sah digunakan dalam persidangan.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Rekaman itu diketahui digunakan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam persidangan ketika dihadirkan pihak terdakwa Jessica sebagai ahli.

"Saudara penasihat hukum meminta video kepada empat stasiun televisi bukan legal sebagaimana keterangan saksi ahli dari kuasa hukum Rismon," ujarnya dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2016.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Jaksa mengaku sudah mencari tahu apakah yang dilakukan Rismon itu legal atau tidak. Dalam kenyataannya, jaksa mengklaim mendapati bahwa apa yang dilakukan Rismon tidak legal.

"Karena ketika kami tanyai empat stasiun TV itu (yang diminta rekaman videonya) tidak ada pengajuan resminya," ujarnya.
 

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024