JPU Permasalahkan Rekaman CCTV Pihak Jessica Wongso
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum Maylany menyebutkan video rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang didapat tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso tidak sah. Video itu didapat dari rekaman beberapa stasiun televisi swasta. Dan rekaman CCTV itu dianggap tidak sah digunakan dalam persidangan.
Rekaman itu diketahui digunakan oleh ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dalam persidangan ketika dihadirkan pihak terdakwa Jessica sebagai ahli.
"Saudara penasihat hukum meminta video kepada empat stasiun televisi bukan legal sebagaimana keterangan saksi ahli dari kuasa hukum Rismon," ujarnya dalam persidangan, Senin, 17 Oktober 2016.
Jaksa mengaku sudah mencari tahu apakah yang dilakukan Rismon itu legal atau tidak. Dalam kenyataannya, jaksa mengklaim mendapati bahwa apa yang dilakukan Rismon tidak legal.
"Karena ketika kami tanyai empat stasiun TV itu (yang diminta rekaman videonya) tidak ada pengajuan resminya," ujarnya.