Senin Ini Jaksa Bacakan Bantahan atas Pembelaan Jessica

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 17 Oktober 2016.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Sidang ke-30 itu mengagendakan pembacaan replik (jawaban atau bantahan atas nota pembelaan atau pledoi) yang disusun Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan terdakwa Jessica yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Jessica sudah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan 20 tahun penjara. Jessica sempat membacakan nota pembelaan yang dia buat di atas secarik kertas. Dia membacakannya dengan menangis sampai selesai, lalu dilanjutkan sang pengacara.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Pengacara Jessica menyebut pledoi yang mereka susun terdiri ribuan lembar. Pembacaan pledoi berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 12-13 Oktober 2016.

Pengacara Jessica berkesimpulan bahwa kliennya tidak memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Maka mereka mengajukan lima permohonan kepada Majelis Hakim, di antaranya, meminta membebaskan Jessica dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Ajukan PK Kedua, Jessica Wongso Minta Dibebaskan Dari Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Perkara itu bermula ketika Mirna dan Jessica bersama temannya, Boon Juwita alias Hani, bertemu di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Di sana, Mirna kolaps seusai menenggak es kopi Vietnam, yang ditengarai telah dicampur bubuk racun sianida.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, karena dianggap sebagai orang yang paling mungkin memanipulasi es kopi Vietnam milik Mirna. Saat perkara memasuki persidangan, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024