Senin Ini Jaksa Bacakan Bantahan atas Pembelaan Jessica

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 17 Oktober 2016.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Sidang ke-30 itu mengagendakan pembacaan replik (jawaban atau bantahan atas nota pembelaan atau pledoi) yang disusun Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan terdakwa Jessica yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Jessica sudah membacakan nota pembelaannya atas tuntutan 20 tahun penjara. Jessica sempat membacakan nota pembelaan yang dia buat di atas secarik kertas. Dia membacakannya dengan menangis sampai selesai, lalu dilanjutkan sang pengacara.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Pengacara Jessica menyebut pledoi yang mereka susun terdiri ribuan lembar. Pembacaan pledoi berlangsung selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 12-13 Oktober 2016.

Pengacara Jessica berkesimpulan bahwa kliennya tidak memenuhi semua unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Maka mereka mengajukan lima permohonan kepada Majelis Hakim, di antaranya, meminta membebaskan Jessica dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Perkara itu bermula ketika Mirna dan Jessica bersama temannya, Boon Juwita alias Hani, bertemu di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Di sana, Mirna kolaps seusai menenggak es kopi Vietnam, yang ditengarai telah dicampur bubuk racun sianida.

Jessica kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, karena dianggap sebagai orang yang paling mungkin memanipulasi es kopi Vietnam milik Mirna. Saat perkara memasuki persidangan, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024