Jaksa Segera Siapkan Replik Perkara Jessica
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi mengaku belum bisa berbicara soal replik (jawaban atas nota pembelaan) yang akan disusun pihaknya, untuk menanggapi pledoi (nota pembelaan) pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Ardito menyebut, guna menyusun replik itu, pihaknya perlu kembali membaca pledoi pihak Jessica.
"Tentang replik, kita akan membaca lagi ini (pledoi) dulu," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016.
Terkait pihak Jessica yang menilai pernyataan JPU mengada-ada soal terdakwa Jessica, yang memasukkan lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin, Ardito menyebut, hal tersebut sudah dijelaskan dalam surat tuntutan.
"Sebenarnya, sudah kami jelaskan dalam tuntutan dari mana lima gram, itu sudah ada (dalam tuntutan). Cuma yang dipermasalahkan (pihak Jessica), itu kan tidak ada fakta yang menunjukkan terdakwa menuangkan. Itu kan kesimpulan kami, bukan dari keterangan saksi-saksi," kata dia.
Pada nota pembelaannya, pihak pengacara Jessica membantah semua pernyataan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Jaksa. Tim penasihat hukum menilai semua bukti yang diajukan JPU di persidangan perkara kematian Wayan Mirna Salihin, meragukan dan tak bisa digunakan untuk membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Jessica.
"Sehingga, tidak ada alasan menghukum Jessica," kata Effendi Sinaga, salah satu tim penasihat hukum Jessica.
Apabila bukti meragukan dan tidak meyakinkan, maka putusan yang diambil harusnya, yaitu Jessica harus dibebaskan. Sehingga, menurut Effendi, tidak ada alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Jessica. (asp)