Baca Wajah Jessica, Ahli dari Jaksa Dinilai Tak Relevan
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku keberatan atas keterangan Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Sebab, Otto menilai Ronny telah memberikan kesimpulan terhadap hasil analisa kliennya.
"Bahkan dia menyimpulkan terdakwa bisa melakulan tindakan pembunuhan berencana. Dengan memakai ilmu fisiognomi modern, yang menghina KUHAP. Padahal ada ilmu lain yang bisa digunakan,"kata Otto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Otto, beberapa ahli yang dihadirkan pihaknya telah menerangkan bahwa metode yang digunakan Ronny untuk membuktikan kliennya bersalah dengan memakai ilmu fisiognomi atau membaca karakter lewat wajah, tak selaiknya digunakan lagi.
"Ahli Eva, Dewi, dan Mauludi menyebut fisiognomi bukan ilmu. Kriminologi sendiri bersentuhan dengan metodologi. Lalu jika fisiognomi bukan sebuah ilmu, bagaimana itu bisa dilakukan," sebut Otto.
Terakhir, Otto juga mengatakan kalau gestur seseorang, tidak dapat dipakai untuk menyebut kalau orang itu adalah penjahat. "Semua manusia berpotensi melakukan kejahatan," tukas dia.