Pertontonkan Hubungan Seks, Pasangan Ini Dibekuk

Barang bukti penangkapan pelaku hubungan seks dipertunjukkan langsung
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Polsek Pesanggrahan menangkap seorang pria dan wanita, berinisial A (39) dan N (29), di Apartemen Gateway, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober 2016. Pasangan bukan suami istri itu dibekuk lantaran mempertunjukkan hubungan seks secara langsung atau live sex show.

Hubungan Seksual Ternyata Kunci Panjang Umur? Studi Terbaru Ungkap Fakta Mengejutkan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, modus kedua tersangka adalah dengan menyediakan jasa live show hubungan seks. Mereka juga menyediakan jasa berhubungan seks secara threesome. Tarif mereka antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Dalam modusnya, tersangka menawarkan jasanya melalui media sosial wechat, BBM dan whatsapp," ujar Awi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 13 Oktober 2016.

Mulai Serah Terima Kunci, Apartemen Agung Podomoro Rp 300 Jutaan di Depok Sudah Terjual 70 %

Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dan calon pelanggan, mereka lantas menentukan hotel atau apartemen untuk tempat live show.

"Berdasarkan keterangan sementara, kedua tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih 10 kali di hotel atau apartemen di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan," ujarnya.

Detik-detik Mengerikan Wanita Muda Tewas Terjatuh dari Lantai 30 Apartemen di Tangerang

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti pakaian dalam tersangka, dua pak kondom, uang tunai Rp1 juta, dua unit telepon seluler untuk transaksi, print out chatting transaksi dan rekaman video saat penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 34 dan 36 Undang-Undang (UU) 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus live sex show di apartemen tersebut bukan yang pertama. Pada 20 Mei 2016, polisi juga mengungkap kasus mempertunjukkan hubungan seks di sana.

Ketika itu, pasangan suami istri berinisial A (33) dan L (31), ditangkap dari huniannya di Apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku menyiarkan hubungan seks mereka secara langsung di sebuah situs.

Pelanggan bisa juga terlibat berhubungan seks dengan mereka. Pelanggan dikenakan tarif Rp800 ribu sekali berhubungan seks. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya