Jaksa Dinilai Mengada-ada Sebut Jessica Masukkan Sianida
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso membantah pernyataan Penuntut Umum yang menyebut bahwa kliennya memasukkan 5 gram racun sianida ke dalam es kopi vietnam milik Wayan Mirna Salihin.
Pernyataan Penuntut Umum itu dinilai mengada-ada lantaran tidak ada yang melihat Jessica melakukan hal tersebut.
"Bahwa terdakwa dikatakan memasukkan sekitar 5 gram racun sianida (NaCn) sungguh mengada-ada. Karena tidak bukti dan saksi yang melihat perbuatan tersebut," kata salah satu penasihat hukum terdakwa Jessica, Sodarme Purba saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2016.
Selain itu, Sodarme juga membantah kliennya sempat memindahkan minuman Mirna tersebut. Selain karena terdakwa Jessica mengaku tidak pernah memindahkannya, tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica melakukannya.
"Karena tidak pernah ditemukan sidik jari Terdakwa di gelas es kopi vietnam maupun di sedotan," kata dia.
Keterangan ahli digital forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nuh yang mengatakan kalau dalam rekaman kamera intai (CCTV) Kafe Olivier, terdakwa Jessica tampak memindahkan minuman Mirna patut diragukan. Sebab, CCTV yang dianalisis M Nuh itu dinilai merupakan hasil manipulasi, apalagi adanya proses zooming pada CCTV tersebut.
"Sehingga CCTV tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah," kata dia.
Terkait kesimpulan JPU yang menyebut ada 20 mililiter racun sianida yang disedot Mirna dari es kopi yang diminumnya, Sodarme menyebut hal itu hanya asumsi semata.
"Dan hanya berlaku untuk orang yang melakukan percobaan itu sendiri. Karena kemampuan dan daya seseorang dalam melakukan sekali sedot berbeda-beda," tuturnya.
Sodarme juga sempat mengklarifikasi pernyataan JPU yang menyinggung kalau terdakwa Jessica selaku sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia, namun tidak mau menolong Mirna ketika kolaps di Kafe Olivier.
"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," katanya.