Kuasa Hukum Setor Nama Pemasok Narkoba Aa Gatot ke BNN
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Achmad Rifai, kuasa hukum dari Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, tersangka penyalahgunaan narkoba, menyerahkan nama pemasok sabu-sabu yang kerap digunakan oleh mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) tersebut.
Menurut kuasa hukum Aa Gatot saat mendatangi Badan Narkotika Nasional, pemberi narkoba ke Aa Gatot juga mesti diungkap. Atau dengan kata lain tidak cuma menyasar kepada klien mereka.
"Kasusnya Aa Gatot kan tidak serta merta dapat barang itu (narkoba). Tapi kan barang itu dari pihak lainnya, kenapa pihak lainnya tidak diungkap," kata Rifai di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 13 Oktober 2016.
Menurut Rifai, pemberi narkoba kepada Aa Gatot harusnya mendapatkan perlakuan hukum bukannya klien mereka yang dimana sebelumnya sempat tak terbukti menggunakan narkoba namun tiba-tiba kemudian dinyatakan positif.
"Orang yang memberi ini dalam hukum ini bersifat lebih aktif, mestinya orang itu harus diungkap dan siapa sebenarnya dalam kasus ini yang berperan," katanya.
Namun demikian, Rifai enggan membeberkan siapa orang yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk Aa Gatot tersebut. Ia hanya berharap bahwa pemberi narkoba kepada Aa Gatot harus diusut tuntas.
"Kasus narkoba bukan kasus yang berdiri sendiri tetapi kasus yang selalu ada kaitannya dengan pihak lainnya, pihak lainnya harus diungkap dengan secara tuntas dan siapa pun yang terlibat sekali lagi harus diusut dengan tuntas," katanya.