Kasus Pungli, Polisi Ambil Rekaman CCTV di Kemenhub

Petugas memasang garis polisi saat OTT di Kemenhub
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Rencananya, siang ini, Kamis, 13 Oktober 2016, tim penyidik akan ke Kemenhub lagi untuk mengambil barang bukti CCTV (Circuit Closed Television).

Anggotanya Terbukti Pungli, Bidproram Polda Banten Diam

"Iya nanti rencananya jam 12.00 WIB anggota ke Kemenhub lagi untuk mengambil rekaman CCTV di lantai 6 dan lantai 12," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartawan.

Perihal pengambilan CCTV tersebut, Fadil menjelaskan, hal tersebut guna kepentingan penyidikan terkait pungli di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemenhub.

DKI Tak akan Tolerir Pungli

"Penyidik kan masih terus melengkapi alat bukti, CCTV ini nantinya bisa jadi petunjuk untuk penyidik," kata Fadil.

Sebelumnya, tim Satgas dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Oktober 2016 lalu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Kementerian Perhubungan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga warga sipil di lantai 6 dan lantai 12 kantor Kemenhub.

Diduga Pungli, Kasatlantas Bekasi Dicopot

Usai menjalani pemeriksaan, tiga PNS yakni MZ (Kasie Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal), ES (Ahli Ukur Direktorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal) dan AR (petugas di loket UPT di lantai 6) telah ditetapkan tersangka. Sementara tiga warga sipil saat ini masih belum berstatus tersangka karena masih memintai keterangan jaksa apakah perbuatan ketiganya bentuk gratifikasi atau tidak.

Adapun barang bukti uang yang diamankan adalah Rp34 juta dari lantai enam dan Rp61 juta dari lantai 12 gedung Kemenhub. Selain itu, diamankan juga buku tabungan yang nilainya mencapai satu miliar rupiah.

Klik video Amarah Jokowi Pergoki Pungli Kemenhub

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya