Kubu Jessica Pertanyakan Komunikasi Ayah Mirna dan Jaksa
VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, membacakan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan pledoi kuasa hukum dibacakan usai Jessica membacakan pembelaan yang disusun sendiri.
Dalam pledoinya, Otto menyebut bahwa motif kliennya membunuh karena Wayan Mirna Salihin pernah menasihati Jessica untuk putus dengan kekasihnya, tidak masuk akal.
"Dia membunuh karena motifnya Mirna sempat menasihati untuk putus. Ini tidak masuk akal," ucapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Otto juga sempat mempertanyakan hubungan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, sering terlihat JPU dan Darmawan melakukan komunikasi selama persidangan kasus 'kopi sianida' itu bergulir.
"Lalu Darmawan menutup segala kemungkinan, dengan terus menuduh Jessica sebagai pembunuh. Ada apa juga antara Darmawan dengan jaksa yang biasa komunikasi," kata Otto.
Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jessica didakwa sebagai pelaku dugaan pembunuhan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara. (ase)