Jessica Minta Divonis dengan Bijak
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso bersikukuh tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum. Dia meminta agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkaranya itu dengan bijak.
"Saya harap Yang Mulia bisa dengan hati yang arif dan bijak menilai karakter saya," kata Jessica membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Oktober 2016.
Jessica mengaku banyak mendapat tekanan agar dia mengakui perbuatannya menaruh racun sianida dalam kopi Mirna. Namun dia menyatakan tidak akan mengakui hal yang tidak dilakukannya.
"Saya yakin semua akan baik-baik saja, karena saya tidak melakukannya," kata Jessica.
Jessica diketahui didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Menurut Penuntut Umum, pembunuhan dilakukan dengan cara memasukan racun sianida ke dalam Vietnamese Iced Coffee yang diminum Mirna.
Atas perbuatannya itu, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica.