ACTA Akan Kasih Rekaman Ahok ke Mahkamah Konstitusi
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan rekaman video mengenai dialog antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
Video ini diserahkan ACTA sebagai pihak yang mengintervensi permohonan uji materi Ahok, sapaan akrab Basuki, terhadap kewajiban petahana untuk mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye Pilkada DKI.
"Insya Allah jam 14.00 saya bersama teman teman ACTA ke MK. Kami mau serahkan bukti lanjutan terkait Ahok yang tidak mau cuti," ujar Wakil Ketua ACTA, Ade Irvan Pulungan, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 12 Oktober 2016.
Ade mengklaim bukti tersebut menunjukkan bahwa petahana rentan menyalahgunakan wewenangnya jika mereka tak cuti pilkada.
"Secara umum isi rekaman video yang menunjukan dugaan penyalahgunaan oleh Ahok, ini kami serahkan untuk memperkuat argumentasi di persidangan selanjutnya," ujar Ade.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta yang juga sebagai petahana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini terkait peraturan cuti bagi calon kepala daerah petahana. Ahok keberatan untuk ambil cuti dengan alasan cuti tak sesuai dengan UUD 1945. (ase)