Jessica: Tak Ada Alasan Perlakukan Saya sebagai Sampah

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso membacakan nota pembelaannya (pledoi) sambil menangis. Jessica yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana ini membantah bahwa dia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Saya bersumpah bahwa saya bukan pembunuh," kata Jessica saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.

Jessica mengaku merasa tertekan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya telah melakukan pembunuhan berencana. Dia merasa telah diperlakukan secara tidak pantas akibat dari dakwaan jaksa yang dinilainya tidak benar itu.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Bagaimanapun juga saya tidak membunuh Mirna, jadi tidak ada alasan memperlakukan saya sebagai sampah," kata Jessica.

Tidak hanya kepadanya, Jessica mengaku bahwa pandangan negatif juga didapatkan oleh keluarganya akibat tudingan meracuni Mirna itu. "Keluarga saya dipojokkan dan dihina," ujar Jessica.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica didakwa sebagai pelaku dugaan pembunuhan itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan tuntutan 20 tahun penjara. (ase)

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024